KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI
Abstract
At-tas’ir al-jabari adalah intervensi pemerintah dalam menetapkan harga komoditi barang yang beredar di pasar. Islam mengakui kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak merugikan orang lain, dimana setiap individu diperintahkan untuk memanfaatkan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dan memperbaiki kehidupannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan kemashlahatan masyarakat. Karena tujuan utama perekonomian Islam adalah agar hubungan ekonomi manusia berdiri diatas landasan gotong royong, saling cinta kasih, kejujuran, keadilan, selain itu juga menjaga keseimbangan antara hak individu dan masyarakat. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan kekayaan bertumpuk pada tangan beberapa individu saja. Semua itu harus berdasarkan syari’at Islam. Pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjual barang itu dengan harga standar yang berlaku di pasar apabila mereka melakukan ihtikar. Bahkan Pihak pemerintah seharusnya sejak semula telah mengantisipasi agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditi, manfaat, dan jasa yang sangat diperlukan masyarakat. Untuk itu pihak pemerintah sebaiknya melakukan penetapan harga yang adil pada setiap komoditi yang menyangkut keperluan orang banyak. Sistem pasar dalam ekonomi Islam adalah system pasar bebas yang di atur oleh hukum penawaran dan permintaan disertai system persaingan sempurna yang tidak membawa kepada kemudaratan dan kezhaliman. Ketika didapati kemudaratan dan kezhaliman, maka pemerintah dibolehkan untuk intervensi dalam pasar. Di kalangan Fukaha’, mekanisme pasar sudah dibicarakan walaupun masih dalam pola yang sederhana. Ulama Syafi’iyah dan Hanabalah melarang pematokan harga secara mutlak, sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan pematokan harga pada kasus-kasus tertentu