KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI

Abstract

At-tas’ir al-jabari adalah intervensi pemerintah dalam menetapkan harga komoditi barang yang beredar di pasar. Islam mengakui kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak merugikan orang lain, dimana setiap individu diperintahkan untuk memanfaatkan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dan memperbaiki kehidupannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan kemashlahatan masyarakat. Karena tujuan utama perekonomian Islam adalah agar hubungan ekonomi manusia berdiri diatas landasan  gotong royong, saling cinta kasih, kejujuran, keadilan, selain itu juga menjaga keseimbangan antara hak individu dan masyarakat. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan kekayaan bertumpuk pada tangan beberapa individu saja. Semua itu harus berdasarkan syari’at Islam. Pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjual barang itu dengan harga standar yang berlaku di pasar apabila mereka melakukan ihtikar. Bahkan Pihak pemerintah seharusnya sejak semula telah mengantisipasi agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditi, manfaat, dan jasa yang sangat diperlukan masyarakat. Untuk itu pihak pemerintah sebaiknya melakukan penetapan harga yang adil pada setiap komoditi yang menyangkut keperluan orang banyak. Sistem pasar dalam ekonomi  Islam adalah system pasar  bebas yang di atur oleh hukum penawaran dan permintaan disertai system  persaingan sempurna yang tidak membawa kepada kemudaratan dan kezhaliman. Ketika didapati kemudaratan dan kezhaliman, maka pemerintah dibolehkan untuk intervensi dalam pasar. Di kalangan Fukaha’,  mekanisme pasar sudah dibicarakan walaupun masih dalam pola yang sederhana. Ulama  Syafi’iyah dan Hanabalah melarang pematokan  harga secara mutlak, sedangkan ulama  Hanafiyah  dan Malikiyah membolehkan pematokan harga pada kasus-kasus tertentu