JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN EKSISTENSI YURIDISNYA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Dalam dunia kedokteran terdapat dua penerapan aturan hukum yang mempunyai kekuatan yang sama dalam bentuk perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa antara pasien dan dokter, jika terjadi wanprestasi antara salah satu pihak. Yaitu uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hal ini dimungkinkan karena timbulnya berbagai penafsiran tentang hubungan antara pasien dan dokter itu sendiri apakah termasuk dalam hubungan bersifat untung rugi atau bersifat sosial.