GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (TINJAUAN USUL FIQIH)

Abstract

Good governance adalah istiah yang digunakan ditentukan dalam literatur pembangunan untuk menggambarkan bagaimana lembaga-lembaga publik melakukan urusan publik dan mengelola sumber daya publik untuk menjamin realisasi hak asasi manusia. Pemerintahan menggambarkan "proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tulak diimplementasikan)'. Good Governance Ini dapat berlaku untuk perusahaan, internasional, nasional, pemerintahan lokal atau interaksi antara sektor-sektor lain dari masyarakat. Konsep "good governance' sering muncul sebagai model untuk membandingkan ekonomi (yang) tidak efektif atau lembaga politik dengan ekonomi yang layak dan juga lembaga politik. Karena pemerintah yang paling "sukses" dalam dunia kontemporer adalah negara demokrasi liberal yang terkonsentrasi di Eropa dan Amerika negara-negara 'lembaga senng menetapkan standar yang digunakan untuk membandingkan negara-negara lain institusi Karena pemerintahan yang baik panjang dapat difokuskan pada suatu bentuk pemerintahan, organisasi bantuan dan otoritas negara-negara maju sering akan fokus arti pemerintahan yang baik untuk satu sel persyaratan yang sesuai dengan agemla organisasi, membuat "good governance" menyiratkan banyak hal yang berbeda dalam konteks yang berbeda