PENGENDALIAN INTERN DAN AKUNTANSI DANA ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

Abstract

Zakat, infaq dan shadaqah merupakan ibadah yang mempunyai dimensi ganda yaitu transidental dan horizontal dalam pengertian bahwa yang terkait dengan peningkatan keimanan terhadap Allah SWT maupun peningkatan kualitas hubungan antar sesama manusia, serta dapat membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik lainnya ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera. Bila pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dititik beratkan pada peningkatan profesionalisme kerja, yang mengacu pada prinsip pengendalian intrn dimana rencana suatu organisasi dan semua metode dan tindakan yang dikoordinasi.Zakat merupakan sumber investasi jangka panjang dan sumber keuangan yang tidak pernah berhenti dan jumlahnya akan terus bertambah besar yang dapat meningkatkan ekonomi mustahiq. Oleh karena itu untuk menata pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah maka harus dikendalikan dengan system Akuntansi yang telah dirumuskan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No 45 tentang system akuntansi untuk organisasi non profit/nirlaba, yang secara umum pada prinsip akuntansi LAZ Baitul Maal yang memenuhi standar akuntansi, yakni Accountability, Auditable, Simplicity. Laporan keuangan yang harus disajikan oleh lembaga amil zakat meliputi: Neraca, Laporan sumber dan penggunaan dana, Laporan arus kas (cashflow), Laporan perubahan dana termanfaatkan, Catatan atas laporan keuangan.