PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI YANG DI DASARKAN ATAS ALASAN SYIQAQ (Studi Terhadap Proses Penyelesaian Gugat Cerai Syiqaq Di Pengadilan Agama Manado)

Abstract

Di dalam kehidupan rumah tangga sudah diatur berbagai macam hal terkait dengan kewajiban dan hak suami-isteri yang harus dipenuhi, namun pada prakteknya hak dan kewajiban yang sudah ditentukan itu sering luput dari perhatian baik itu suami maupun isteri, karenanya tidak bisa dihindari seringkali terjadi konflik didalam rumah tangga. dibanyak kasus perselisihan rumah tangga, kedua belah pihak (suami-isteri) tidak dapat dipertemukan (diselesaikan) untuk mencari jalan keluar bagaimana persoalan tersebut bisa terselesaikan, maka didalam fiqih munakahat diatur yang namanya Syiqaq. Tulisan ini akan fokus membahas tentang penyelesaian perkara gugat cerai yang didasarkan atas alasan Syiqaq, tulisan berbasis riset lapangan yakni mengambil studi kasus terhadap proses penyelesaian Syiqaq di pengadilan agama Manado. Riset ini menyuguhkan presentasi data kasus Syiqaq sejak tahun 2000 hingga 2003, lalu kemudian analisis kasus yang masuk di pengadilan agama Manado. hasil temuan adalah aplikasi penyelesaian perkara gugat cerai atas alasan syiqaq tetap mengacu jalur dan prosedur sistem hukum sebagai dasar pegangan. “penanganan perkara gugat cerai atas dasar syiqaq di Pengadilan Agama tetap mengacu pada sistem perundang-undangan berupa UU peradilan Agama UU No. 7 tahun 1989, juga sistem syariat islam tentang masalah syiqaq”. Penanganan secara prosedural hukum dimaksudkan untuk “menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman masyarakat islam.