EKSISTENSI DAN PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yangmembutuhkannya tidak membedakan agama, ras, budaya, keturunan, pangkat danjabatan, bahkan kaya atau miskin. Hal itu guna untuk mencapai kebenaran dankeadilan di depan hukum. Advokat dalam memberikan jasa hukum dapatberperan sebagai pendamping, pemberi advise hukum, atau menjadi kuasa hukumatas nama kliennya. Advokat termasuk profesi yang mulia karena ia dapatmenjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baikyang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran danmenegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikanpembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Eksistensi dan peran seorangadvokat untuk beracara dan menggunakan jasanya di Pengadilan Agama samadengan eksistensi dan perannya di pengadilan umum. Walaupun perkara yangditangani berbeda dan masyarakat yang menggunakan jasa advokat diPengadilan Agama lebih sedikit. Tantangan seorang advokat untuk beracara danmenggunakan jasanya di Pengadilan Agama adalah tidak semua hukum acarayang berlaku di Pengadilan Agama diberlakukan juga di pengadilan umum,sehingga sebagian advokat yang menggunakan jasanya di Pengadilan Agamatidak menguasai sepenuhnya hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama.Kata Kunci: Eksistensi, Peran, Advokat, Bantuan Hukum, Pengadilan Agama