TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN (Studi Kasasu : Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario Kota Manado)

Abstract

Tulisan ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap akad sewa menyewa rumah kontrakan di kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario, Kota Manado. Penulis tertarik melakukan penelitian ini untuk memperoleh gambaran tentang akada sewa menyewa rumah kontrakan yang di timjau dari hukum islam. Adapun tujuan penelitian ini adalh untuk mengetahui akad sewa menyewa rumah kontrakan di Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario, dan untuk menganalisan dari sudut pandang hukum islam tentang akadd sewa menyewa rumah kontrakan diklurahan Sario Tumpaan Lingkungan V Kecamatan Sario. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan penelitian, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian lapangan yang bertitik tolak pada deskriptif kualitatif, dimana penulis berusaha melukiskan fenomena yang terjadi berdasarkan fakta/kenyataan yang ada berupa kata-kata dan bukan angka. Hasil penelitian ini mengenai akad sewa menyewa rumah kontrakan tersebut, sudah sesuai dengan orang yang menyewakan, orang yang menyewa dan ada barang atau rumah yang disewakan, dalam hal tersebut semua diperrlukan penjelasan-penjelasan baik mengenai rumah dan jangka waktu yang disepakati oleh penyewa dan yang menyewakan kapan waktu berakhirnya sewa-menyewa, karena sewa menyewa hanya menggunakan fungi atau manfaat dari barang atau benda yang disewakan tanpa memiliki barang atau benda tersebut, jadi rumah tetap milik orang yang menyewakan tetapi menfaatmnya digunakan oleh orang yang menyewa dengan memeberikan imbalan berupa upah dengan ketentuan waktu dan besarnya biaya sewa tergantung kesepakatan orang yang menyewakan dan orang yang menyewa barang atau ruman yang disewakan di rumah tersebut.