URGENSI AKAD DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM

Abstract

Manusia tidak pernah lepas dari kontrak (perjanjian/akad) da­ lam kehidupannya. Untuk melegalkan setiap hubungan maka akad senantiasa menjadi acuan dalam kehidupan. Misalkan, seorang laki-laki dan seorang perempuan terikat pernikahan hanya apabila telah dilaksanakan akad nikah. Dalam kegiatan perekonomian umat, lahirnya jual beli pasti dimulai dengan akad, demikian pula terjadinya sewa menyewa didahului oleh akad. Hal demikian menggambarkan bahwa akad sangat penting dalam kehidupan manusia. Untuk memahami akad tersebut maka penulis melakukan telu­ suran pustaka yang membahas tentang landasan filosofis dalam perjanjian (akad) Islam. Kemudian dilakukan analisis dengan memberi contoh kasus sebagai bahan kajian. Hasil studi yang dilakukan ditemukan bahwa ada tiga poin penting yang sepatutnya diperhatikan dalam akad. Pertama, penting di­ pahami bahwa asas-asas yang melahirkan akad tersebut merupa­ kan acuan moral agama. Kedua, memahami syarat dan rukun dalam akad merupakan aspek penting kedua yang sepatutnya dipenuhi dalam akad. Ketiga, pemahaman yang lebih baik ten­ tang asas, rukun dan syarat pada akad akan melahirkan para pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan isi perjan­ jian kontrak yang dilahirkan dan senantiasa menjunjung tinggi nilai ajaran agama sebagai spirit di dalamnya