MEMAHAMI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apakah harta tersebut menjadi miliknya maupun milik orang lain. Harta peninggalan yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan harta milik orang lain adalah harta milik orang lain yang berada di dalam pengawasannya dan tidak menjadi hak miliknya untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Setelah seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan yang menjadi miliknya dan harta orang lain, harus dilakukan pemisahan, mana harta peninggalan yang menjadi miliknya atau haknya, dan mana harta peninggalan yang menjadi hak orang lain. Pemisahan harta peninggalan dalam hal ini, termasuk harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan dengan istri yang dikenal dengan istilah harta bersama. Kemudian bagian dari pemisahan tersebut adalah menjadi hak-hak masing-masing suami-istri, kemudian ditambahkan dengan harta bawaan itulah yang menjadi harta peninggalan sebagai hak untuk diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia. Setelah melakukan pemisahan harta orang yang meninggal dunia dengan harta orang lain, apakah itu harta bersama dengan istri atau harta perolehan bersama dengan orang lain dalam bentuk perserikatan, dan setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan maka sisanya itulah yang menjadi harta warisan untuk diwariskan kepada ahli waris berhak.