RIBA DALAM PERSPEKTIF HADĪS NABI SAW

Abstract

Ada dua jenis riba, yakni riba’ nasi’ah dan fadhl. Riba’ nasi’ah berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan merupakan pertambahan bersyarat yang diperoleh orang yang mengutangkan dari orang yang berutang lantaran penangguhan. Sedangkan riba’ fadhl adalah riba dalam bentuk penukaran uang dengan uang atau barang komsumsi dengan barang komsumsi dengan tambahan. Jadi riba’ fadhl adalah jenis riba yang penukaran suatu benda (komuditas) yang sama namun kualitas dan kuantitasnya berbeda. Maka pada akhirnya ulama memandang bahwa hukum asal riba adalah haram, tidak haram melainkan mubah dan karena itu implikasi kajian ini ialah menyatakan bahwa sangat penting bagi umat Islam untuk mengikuti keyakinan dalam hatinya mana haram dan mengikuti keyakinan dalam hatinya mana tidak haram.