ZAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh 21) (Analisis Penerapan Zakat dalam Perhitungan Pemotongan PPh)
Abstract
Zakat menurut istilah adalah kelompok penghasilan atau harta dengan syarat tertentu, yang diwajibkan Allah SWT terhadap setiap muslim yang mampu, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula, sedangkan pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbul yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dari defenisi tentang pajak, maka dapat ditarik suatu kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pajak adalah: (a) Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) berdasarkan ketentuan undang-undang dan aturan pelaksanaannya; (b) Tanpa dasar timbal balik atau kontra posisi dari negara yang secara langsung dapat ditunjukkan. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya individual oleh pemerintah; (c) Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat; (d) Penyelenggaraan pemerintah secara umum ialah yang menjadi kontra prestasi dari negara; (e) Pajak ini bersifat wajib atau dapat dipaksakan kepada wajib pajak. Dalam kaitannya dengan zakat dan pajak maka keduanya merupakan kewajiban dengan syarat-syarat tertentu, dimana kewajiban sebagai umat Islam dan kewajiban kepada Negara, namun dalam penerapan pemotongan pajak tidak memperhitungkan zakat sehingga pemotongan pajak lebih tinggi