PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN AGAMA
Abstract
Undang-undang tentang bantuan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 38 Undangundang Nomor 14 tahun 1970 belum lahir, oleh karenanya peraturan perundang-undangan mengenai ban-tuan hukum sebagian masih meng-gunakan peraturan perundang-undangan zaman pemerintahan kolonial Belanda dan beberapa yurispundensi Mahkamah Agung serta beberapa surat Edaran Mahkamah Agung dan menteri kehakiman. Untuk menjaga tertibnya beracara di Pengadilan Agama serta terlaksananya pengawasan terhadap Penasehat Hukum demi terwujud Penasehat Hukum yang baik dan tertib serta demi terwujudnya wibawa Pengadilan Agama maka aparat Pengadilan Agama khosusnya para hakim Pengadilan Agama perlu memahami peraturan perundangundangan yang menyangkut bantuan hukum.