PERJANJIAN PERIKATAN JAUL BELI PERUMAHAN DAN IMLIKASI YURIDISNYA TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

Ketentuan perikatan dalam KUHP perdata telah menggariskan berbagai hal yang berhubungan denga hak dan kewajiban para para pihak dalam suatu perjanjian, terutama dalam hal kebebasan dalam mengajukan isi kontrak. Akan tetapi realita dalam rimba pelaksanaan kontrak jual beli perumahan cenderung pada penerapan kontrak baku yang telah dibuat dan diajukan oleh developer kepada para konsumen hal ini membuat konsumen menduduki tempat yang marjinal dalam kesempatan tersebut. Dalam makalah ini dideskripsikan kedudukan hokum para pihak dalam suatu kontrak menurut perspektif hokum perlindungan konsumen.