STRATEGI POLITIK HUKUM ORDE BARU TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Di dalam GBHN sepanjang Orde Baru Hukum Islam tidak pernah memiliki kebijaksanaantersendiri secara khusus. Tak ada satu pointer pun dalam teks-teks politik hukum Orde Baruyang berkenaan dengan eksistensi Hukum Islam, namun begitu, tidak berarti Hukum Islam tidakmendapatkan perhatian, dalam kenyataan praktis empiries Hukum Islam mempunyai tempatdalam tata hukum Nasional, bahkan secara formal posisinya lebih baik dari masa sebelumnya.Kata kunci : Hukum Islam dan politik hukum Orde Baru