PANDANGAN HUKUM EKONOMI ISLAM TENTANG PELAKSANAAN SEWA MENYEWA TANAMAN POHON KELAPA DI DESA SEPAK KECAMATAN AMAHAI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Abstract

Sewa menyewa (al-ijarah) jasa atau imbalan adalah akad yang di lakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa. Ijarah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti sesuatu di sewakan untuk di ambil manfaat dengan jalan penggantian atau suatu kegiatan untuk mendapatkan manfaat atas suatu barang tanpa mengurangi zat atas suatu barang. Tujuan penelitianĀ  ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi islam tentang pelaksanaan sewa menyewa tanaman pohon kelapa yang di lakukan oleh masyarakat Desa Sepa kecamatan amahai Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian kegunaan penelitian ini yaitu bermanfaat untuk memberikan sumbangsih bagi ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang ekonomi islam dan sebagai bahan rijukan serta pertimbangan kelak, jika menemukan hal yang ada kaitannya berhubungan dengan penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah kwalitatif deskriptif, maka penelitian ini di maksudkan untuk menggambarkan, mendepenelitiankan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik Observasi dan wawancara. Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat desa Sepa sebanyak 15 Orang yang paling mengetahui tentang pelaksanaan sewa menyewa tanaman pohon kelapa yang dipilih dengan menggunakan teknik snowball sampling. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan sewa menyewa tanaman pohon kelapa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sepa Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah telah sesuai dengan hukum ekonomi Islam karena menyewakan buah dariĀ  tanaman untuk diambil manfaatnya dibolehkan dalam Islam sebagaimana suatu materi yang bervolusi secara bertahap hukumnya sama dengan manfaat seperti buah pada pepohonan, susu dan bulu pada kambing