MENELUSURI ARGUMENTASI PENOLAKAN AL-SYAFI’IY TERHADAP ISTIHSAN SEBAGAI DALIL HUKUM

Abstract

Adanya perbedaan dalam kehujjahan istihsân di kalangan ulama pada hakekatnya didasarkan kepada tidak sepakatnya pihak yang berselisih tentang cakupan dan pengertian istihsân, Ulama yang menggunakan istihsân sebagai hujjah menyampaikan kepada ulama yang tidak menggunakan istihsân sebagai hujjah dengan pengertian lain.  Jika mereka yang berbeda pendapat itu sepakat mengenai batasan pengertian istihsân, maka sudah pasti mereka tidak akan berbeda pendapat tentang istihsân dapat dijadikan sebagai hujjah dan dalil hukum. Sebab pada dasarnya istihsân itu adalah pindahnya seorang mujahid dari dalil yang jelas atau dari hukum kulliy karena ada dalil yang menuntut perpindahan itu, sehingga tidak dapat dikategorikan pembentukan hukum dengan nafsu.