POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Manado)
Abstract
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Hanya apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan, maka pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang (pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974). Ketentuan ini adalah salah satu contoh yang mengharuskan campur tangan pemerintah melalui institusi pengadilan dalam perkawinan, yakni dalam hal memberi izin untuk poligami. Dalam kaitan ini, pelaksanaan undang-undang tersebut berhadapan dengan nilai-nilai hukum perkawinan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis mengangkat judul “Poligami Tanpa Izin: Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Manado”, penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-yuridis. Pendekatan sosio-yuridis ini sangat berperan dalam mengukur tingkat ketaatan serta kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil temuan penelitian ini telah terjadi poligami tanpa izin pengadilan di kalangan masyarakat Manado, maupun dicatat atau dibawah tangan., dan ini membawa efek kepada tujuan perkawinan tersebut.