HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM KHI dan UU NO. 1 TAHUN 1974
Abstract
Tulisan ini adalah membahas tentang suatu analisis pembagian harta bersama akibat adanya perceraian. Dalam tulisan ini saya mencoba membandingkan pengaturan tentang harta bersama yang terdapat dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974, yang mana kedua aturan ini memiliki kesamaan dalam penentuan harta bersama, hanya saja dalam UU No. 1 Tahun 1974 masalah harta bersama sifatnya lebih sederhana karena hanya dibahas 3 pasal saja yaitu pasal 35-37. Sedangkan dalam KHI masalah harta bersama lebih lengkap dengan menguraikannya dalam 13 pasal yaitu pasal 85-97. Kedua macam aturan ini sifatnya saling melengkapi satu sama lain.