Perlindungan Saksi Dan Korban

Abstract

Perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses Peradilan Pidana Barangsiapa dalam keadaan dimana UU menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan Pidana penjara paling lama tujuh tahun.