PENYELESAIAN PERKARA GUGAT CERAI YANG DI DASARKAN ATAS ALASAN SYIQAQ (Studi Kasus di PA Kota Manado)

Abstract

Penyelesaian perkara gugatan cerai didasarkan atas alasan syiqaq di PA Manado, ditangani secara procedural sesuai dengan aturan perundang-undangan. Mekanismenya melalui tahapan pemeriksaan penggugat dan tegugat, pengajuan dan pemeriksaan saksi-saksi, pengangkatan hakam dan tahap memberikan vonis hokum atas kasus yang dapat dipertanggung jwabkan keabsahannya.