REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM (Telaah Pemikiran Fiqih Indonesia)
Abstract
Indonesia dengan setting objektif yang bukan negara agama pluralik selalu berhadapan sebuah kebutuhan adanya rekonstruksi Hukum Islam, yakni mencerdasi eksistensi hukum Islam agar senantiasa fungsional. Dalam rentang yang cukup lama hukum Islam di Indonesia dibingkai oleh pemahaman dan keyakinan dari umat Islam yang menempatkan rumusan fiqih ulama-ulama terdahulu, terutama Imam Mazhab empat scbagai rumusan yang bersilat mutlak untuk diikuti dan tidak perlu digugat, karena itu rumusan ini jadi sebuah teologi Umat Islam. Akan tetapi dengan munculnya ulama-ulama mujaddid seperti Muhammad Bin Abdul wahab, Ibnu Taimiyah, Muhamad lqbal, KH. Ahmad Dahlan Hukum Islam (Baca perumusan fiqih) menjadi dinamis, is selalu di rekonstruksi hingga sampai kepada taraf suatu kebutuhan."Tulisan ini mendeskripsikan kondisi Objektif Indonesia yang mutlak mernerlukan upaya rekonstruksi hukum Islam.