NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UU PERKAWINAN

Abstract

Pernikahan siri, yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan . nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungan nya, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tulisan ini berusaha mengungkap faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi seseorang melakukan pernikahan siri, disamping problem-problem dan dampak yang berimbas pada perempuan. Pada dasarnya pernikahan siri dilakukan karena ada hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan bagi pasangan untuk menikah secara formal. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan siri, yang menurut penulis, semua alasan tersebut mengarah kepada pernkahan siri dipandang sebagai jalan pintas yang lebih mudah untuk menghalalkan hubungan suami isteri. Problem yang menyertai pernikahan siri yang paling nyata adalah problem hukum khususnya bagi perempuan, tapi juga problem intern dalam keluarga, problem sosial dan psikologis yang menyangkut opini publik yang menimbulkan tekanan batin bagi perilaku, problem agama yang perlu mempertanyakan lagi keabsahan nikah siri yang akhir-akhir marak terjadi di Indonesia. Dampak pernikahan siri bagi perempuan adalah secara hukum, istri tidak dianggap sebagai isteri sah, tidak berhak mendapat wariasan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harga gono-gini bila terjadi perpisahan. Dampak tersebut juga belaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri.