PANDANGAN IMAM SYAFI’I TENTANG IJMA sebagai SUMBER PENETAPAN HUKUM ISLAM dan RELEVANSINYA dengan PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DEWASA INI

Abstract

Penilitian ini berjudul pandangan imam syafi’I tentang ijma sebagai sumber penetapan hukum islam dan relevansinya dengan perkembangan hukum islam dewasa ini, jadi yang menjadi titik penekanan  dalam pembahasan ini adalah konsep ijma-nya, imam syafi’i dan relefansinya dengan perkembangan hukum Islam dewasa ini.Hukum Islam sebagai pengatur hidup masyarakat dalam seluruh aspeknya baik bersifat individu maupun kolektif, menempati posisi yang mata penting dalam pandangan hidup umat Islam. Maka untuk dapat memahmi hukum Islam maka harus mengetahui metode-metode dalam penetapan hukum Islam. Seperti yang sekarang kita ketahui bahwa yang menjadi sumber penetapan hukum Islam adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Ijmak merupakan salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatka di dalam Al-Quran dan Sunnah. Melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern, nampaknya ijma yang merupakan salah satu metode menginstimbatkan hukum, terutama konsep ijma umat yang dipegang oleh imam Syafi’I sangatlah diperlukan.Dengan ini maka dilihat bahwa konsep ijmanya imam Syafi’I masih ada hubungannya dengan perkembangan hukum Islam. Ijtihat Jama’I sebagai konsep ijma dewasa ini harus mampu menjawab segala permasalahan yang ada tanpa meninggalkan apa yang telah diatur dalam Al-quran dana Sunnah.