ISTIHSAN DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM

Abstract

Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adalah terletak pada maqashid al-syari’at. Hal ini dapat dilihat bahwa pembaruan hukum Islam bertujuan untuk merealisasikan dan memelihara kemaslahatan umat manusia semaksimal mungkin yang merupakan tujuan syari’at, sedangkan istihsan adalah salah satu metode istinbat hukum yang sangat mengutamakan dan menonjolkan nilai-nilai daripada maqashid al-syari’ah dan selalu berusaha merealisasikan serta memelihara maqashid al-syari’ah yang dimaksud.