KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN

Abstract

Al-qur’an sebagai kalamullah yang diturunkan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam menata kehidupan, agar manusia memproleh kebahagian hhidup di dunia dan di akherat. Supaya hal tersebut tercapai, al-quran melengkapi diri dengan petunjuk-petunjuk, aturan-aturan, kosep-konsep, baik secara tersirat maupun tersurat mengenai persoalan kehidupan manusia. Tujuan pensyari’atan ajaran islam adalah untuk menjagadan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-dharuriyatal-khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Agar hukum-hukum Allah tersebut terjaga dan terpelihara dengan baik maka adanya sangsi hukum Allah yang disebut dengan Had atau Hudud. Yaitu larangan Allah yang diperintahkan kepada manusia untuk memeliharanya dan tidak mendekatinya. Secara normative sekaligus aplikatif al-qur’an menunjukan Hukum tersebut, maka tinjauan secara detail dan komprehensif dalam al-qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.