Prospek Bank Syariah Pasca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Abstract

Sejak diundangkannya undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tersebut, maka pemerintah dalam hal ini bank Indonesia menggunakan dual sistem perbankan, yaitu perbankan dengan sistem bunga yang di anut oleh perbankan konvensional dan perbankan dengan sistem bagi hasil.dengan demikian perbankan konvensional dapat membuka layanan perbankan dengan sistem bagi hasil. Kinerja ini semakin nyata ketika badai krisis ekonomi melanda indonesia. Ketika perbankan konvensional banyak yeng terpuruk, perbankan syariah relatif dapat bertahan bahkan menunjukkan perkembangan. Data menunjukkan bahwa pada akhir 1996, jumlah keseluruhan kantor, baik kantor pusat, kantor cabang, kantor capem, maupun kantor kas, yaitu 41 kantor. Bulan januari 2003, jumlahnya telah menjadi 116 kantor. Ini membuktikan bahwa secara konseptual, perbankan syariah memang sesuai dengan tuntunan perkembangan zaman serta sudah menjadi kewajiban sejarahnya untuk lahir dan berkembang menjadi sistem perbankan alternatif yang sesuai dengan fitrah hidup manusia. Walapun demikian, kesempurnaan konsep yang berdasarkan konsep ilahiah ini tetap terus harus disesuaikan dengan tuntutan zaman agar tetap dapat diterapkan dalam kehidupan bisnis yang nyata. Berangkat dari pemikiran itulah diperlukan alternatif-alternatif pemikiran yang dapat menyempurnakan konsep pengembangan perbankan syariah dimasa depan. Tantangan pertama yang berada di depan mata adalah mampukah perbankan syariah memerankan fungsi intermediasi secara baik sehingga segera dapat menggerakkan sektor ril. Tantangan kedua adalah mampukah perbankan syariah berkembang di habitatnya yang subur’(negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia) serta menjadi contoh sukses bagi negara-negara lain dalam mengembangkan perbankan syariah. Tantangan ketiga, dimasa depan perbankan syariah harus mampu menjadi rahmatan lil alamin.