KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM (KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA)

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang berwatak, ia mempunyai karakter­istik yang berbeda dengan ilmu hukum lainnya, Karakter tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak berubah-ubah, yaitu dimana hukum Islam bersifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang, harmonis), harakah (bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman). AI-Qur'an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integra1, Di dalamnya terpadu antara Sunatullah dengan Sunnah. Sebagaimana terpadu antara aqidah dan moral, terpadu­nya dengan hukum dalam rumus­an yang diajarkan al-Qur'an. Dengan sifatnya yang demikian, maka hukum Islam memiliki kekuatan sendiri yang tidak tergantung pada adanya sesuatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum tersebut.