HUKUM ISLAM DALAM KETATANEGARAAN (TELAAH PERSPEKTIF MENJU INDONESIA BARU)

Abstract

Sejak awal masuknya Islam di Nusantara, sejak itu pula tumbuh dan berkembang Hukum Islam ke dalam kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Secara politik, pertumbuhan dan perkembangan itu lebih signifikan lagi dengan munculnya kerajaa-kerajaan Islam seperti Mataram, Banten, Cerebon dan lain-lain menyusul runtuhnya kerajaan Majapahittahun 1958, yang dalam hal ini para Raja mengIslamkan rakyatnya. Namun dengan datanganya Bangsa penjajah Belanda, pemerintah Kolonial yang beragama Kristen Protestan ini melalui penasehat ahlinnya dibidang Islam, Dr. Snouck Hurgronce melakukan reduksi terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi rakyat yang beragama Islam. Tindakanya ini yang kemudian dikenal dengan hukum adat teori reception in complexu. Akan tetapi setelah memasuki masa kemerdekaan, mulai masa pemerintahan orde lama, orde baru dan sampai orde reformasi sekarang, hukum Islam makin mendapatkan kedudukan dan peran dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Dalam masa ketiga orde ini, peraturan perundang-undangan yang bermuatan Islam dan lembaga-lembaga Islam kian lahur dengan subur dan strategis. Tulisan ini akan menguraikan bahwa hukum Islam mempunyai posisi yang vital dalam mengawal ketatanegaraan Indonesia, menuju Indonesia baru. Mengingat karakternya yang bersifat wahyuistik dan rasionalik dan yang memmadukan antara idealisme dean realisme hukum Islam mampu menggaransi tuntutan dinamika ketatanegaraan Indonesia.