TINJAUAN SADD DZARI’AH TERHADAP PROBLEMATIKA HUKUM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB DALAM HUKUM POSITIF

Abstract

Halal marriage as a category makruh marriage between Muslim men with women experts of the book. In addition, the legal status of different religious marriages in Indonesia still reap the polemic and does not strictly prohibit. For the occurrence of different religious weddings are still open gaps or opportunities of occurrence, including marriage of Muslim men with female scribes even among Muslim women with men of the book. So with the second law of origin that provides an opportunity for the marriage of the woman of the book with the Muslim man, the researcher uses a review of Sadd Dzari'ah where in origin the legal action may be prohibited by the concern because of the great potential of giving negative impact (mafsadat).Pernikahan halal sebagai kategori makruh pernikahan antara lelaki muslim dengan wanita ahli kitab. Selain itu, status hukum pernikahan beda agama di Indonesia masih menuai polemik dan tidak melarang secara tegas. Untuk terjadinya pernikahan beda agama masih terbuka celah atau peluang terjadinya, termasuk pula pernikahan pria muslim dengan wanita ahli kitab bahkan antara wanita Islam dengan pria ahli kitab. Maka dengan adanya kedua hukum asal yang memberikan peluang untuk terjadinya pernikahan wanita ahli kitab dengan pria muslim tersebut, peneliti menggunakan tinjauan Sadd Dzari’ah dimana pada asalnya susuatu tindakan hukumnya boleh menjadi terlarang dengan adanya kekhawatiran sebab berpotensi besar melahirkan dampak negatif (mafsadat).