KAJIAN TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN DAN PRAKTEKNYA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945

Abstract

Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada dua hal yaitu sistempemerintahan sebelum amandemen dan sistem pemerintahan setelahamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Praktik sistem pemerintahanIndonesia mengalami beberapa variasi. Pada bulan Oktober 1945 sampaisebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah berlaku Sistem PemerintahanParlementer. Dimana dapat difahami bahwa dalam konstitusi Negara kita tidakdikenal Sistem tersebut namun secara praktiknya menyimpang dari amanatkonstitusi.Dalam tulisan ini penulis mengangkat permasalahan yaitu apakah sistempemerintahan Indonesia dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan UUD 1945.Dalam menjawab permasalahan di atas penulis melakukan kajian pustaka/teoritis dalam beberapa literatur, baik dalam bentuk kajian terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen, literatur yang terkait danjuga pada beberapa jurnal ilmiah. Kemudian dari kajian tersebut dianalisissecara yuridis normatif.Inkonsistensi penerapan Sistem Pemerintahan ini merupakan bentukpenyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945. Keinkonsistensian penerapanSistem Pemerintahan tersebut didasari atas konvensi ketatanegaraan dan hukumkebiasaan yang telah diterapkan sebelumnya. Disamping itu juga dapatdikatakan karena UUD 1945 sendiri memang dimaksudkan hanya sebagairevolutie –grondwet atau undang-undang dasar kilat (ucapan Bung Karnodalam sidang BPUPKI) yaitu undang-undang dasar yang hanya dimaksudkansebagai naskah konstitusi untuk sementara waktu dalam rangka persiapanIndonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat.Setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan yaitu dari tahun 1999,2000, 2001 dan 2002 praktik Sistem Pemerintahan kita berlaku SistemPemerintahan Presidensial. Sistem ini menganut prinsip Separation of power(pemisahan kekuasaan) terhadap masing-masing lembaga Negara. Praktiksistem pemerintahan setelah amandemen ini belum sepenuhnya menganutsistem pemerintahan Presidensial murni dimana antara Presiden dan DPR masihmemiliki hubungan yang sangat erat disamping sebagai fungsi pengawasan.Kata kunci : Sistem, Pemerintahan, Amandemen