Minat Karyawan Dalam Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Melalui Produk Amanah

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui minat karyawan dalam pembiayaan, dan apakah proses penerapannya telah sesuai dengan konsep ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif studi kasus. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendepenelitiankan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk mendepenelitiankan bagaimana proses pembiayaan kendaraan bermotor. Sedangkan penelitian ini bersifat studi kasus, dalam hal ini ditujukan pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembiayaan di Pegadaian Syariah, dan untuk menganalisa dari sudut pandang hukum ekonomi Islam tentang produk amanah di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado.  Kemudian yang berkaitan dengan kegunaan penelitian ini yakni bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan dan dipergunakan sebagai pertimbangan dan acuan bagi kalangan umat Islam dalam praktek pembiayaan kendaraan bermotor, lebih khusus lagi Cabang Pegadaian Syariah Manado dan nasabah yang menjadi objek penelitian tersebut. Selain itu, dengan penelitian ini secara tidak langsung menjadikan sebagai wahana sosialisasi tentang ekonomi Islam. Dalam aspek keilmuan, dan penelitian ini dapat memperkaya pengetahuan di bidang fiqih muamalah, khususnya dalam hal pembiayaan yang diajarkan oleh hukum Islam. Dari hasil penelitian mengenai mengenai produk Amanah di Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam karena penerapan pelaksanaan pembiayaan Amanah yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Istiqlal Manado di lihat dari rukun dan syarat sudah sesuai dengan konsep ekonomi Islam, yaitu ada pihak yang bertransaksi, objek perjanjian, persyaratan sederhana, prosedur mudah, akad secara tertulis, dan isi perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak serta tidak mengandung gharar, sampai berakhirnya perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu nasabah dan pihak Pegadaian, dann juga perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak dilandasi dengan ikatan hukum yang kuat.