ISTIHSAN (Telaah Sosio-Kultural Pemikiran Imam Hanafi)

Abstract

Abu Hanifah dikenal dikalangan ulama sebagai Imam kaum rasionalis, karena lebih banyak menggunakan ijtihad berdasarkan rasio dalam menetapkan suatu hukum. Kenyataan ini adalah karena faktor ekstern dan intern yang dialami dan dijalaninya. Beliau adalah Imam al-A’zham dan Imam kaum rasionalis dengan ide-ide dan fatwa-fatwa yang mengedapankan rasio dalam ijtihad untuk mengistinbath hukum dari nash, hadis dan qaul shahabah. Dan dikenal sangat berhati-hati dan menyeleksi dengan ketat dalam menerima hadis yang belum terkenal, walaupun hadis tersebut masuk dalam katagori shahih. Ini karena letak geografi antara Hijaz, tempat turunnya wahyu dan tumbuhnya hadis, serta tinggalnya para muhaddisin, sangat jauh dari Kufah, kota kelahiran Abu Hanifah.