KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM

Abstract

Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktikkan masyarakat, banyak yang salah tafsir atau bahkan masih terus memperdebatkan teks-teks terkait dengan bagaimana kedudukan perempuan di dalam Islam. Salah satu hambatan berat untuk mewujudkan keadilan hak-hak perempuan dan laki-laki adalah mapannya streotip-streotip yang kurang bersahabat dengan perempuan. Beragam prasangka itu selama puluhan tahun sudah membeku ke dalam teks-teks keagamaan akibat penafsiran yang bias gender dan berideologi patrhiarki. Padahal Islam memposisikan perempuan secara proporsional sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana kedudukan perempuan di dalam Islam dengan pendekatan normatif-teologis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan literatur yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari pustaka yang berhubungan dengan wilayah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah didapatkan kesimpulan bahwa Islam begitu sangat melindungi perempuan. Islam mensejajarkan kedudukan antara perempuan dan Islam, perempuan juga berhak mendapatkan pendidikan, berhak bekerja di luar rumah dan berhak aktif dalam memangku jabatan politik.