KEWARlSAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT
Abstract
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Adat. Melalui penelitian dan pengkajian terhadap literatur-literatur yang berkaitan dengan judul ini penulis ingin mengungkapkan pokok permasalahan yaitu bagaiman kewarisan anak angkat dalam hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Adat, serta bagaimana hukum Islam merespon kewarisan anak angkat dalam Hukum Perdata dan Hukum Adat. Bertitik tolak dari hasil pengkajian dengan menelaah secara cermat, ternyata kewarisan anak angkat dalam hukum Islam dan Hukum Perdata berdasarkan Staatblad 1917 nornor 129 pasal 5 sampai 15 maupun yang dirumuskan oleh hukum Adat, pada dasarnya ketiga hukum tersebut terdapat perbedaan pandangan dan persamaan serta perbedaan hukum. Untuk mencari penjelasan secara kongkrit tentang kewarisan anak angkat dalam hukum Islam, Hukum Perdata dan hukum Adat. penulis telah melakukan pengkajian dan rnenelaah kemudian membanding-bandingkan antara ketiga hukum tersebut sehingga dapat diketahui di mana letak kekurangan maupun kebaikan dari masing-masing hukum tersebut. Adapun kekurangannya adalah ketiga hukum tersebut masing-masing bervariasi dalam mem berikan pandangan maupun status terhadap anak angkat, sedangkan kebaikannya adalah ketiga hukum tersebut samasarna membenarkan pengangkatan anak dengan tujuan untuk memelihara anak tersebut sebagai usia yang merupakan bagian yang berbeda . dalam lingkungan keluarganya