KEWARlSAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT

Abstract

Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat  dalam Hukum Islam, Hukum Perdata dan  Hukum Adat. Melalui penelitian dan  pengkajian terhadap literatur-literatur  yang berkaitan dengan judul ini penulis  ingin mengungkapkan pokok  permasalahan yaitu bagaiman kewarisan  anak angkat dalam hukum Islam, Hukum  Perdata dan Hukum Adat, serta  bagaimana hukum Islam merespon  kewarisan anak angkat dalam Hukum  Perdata dan Hukum Adat. Bertitik tolak dari hasil  pengkajian dengan menelaah secara  cermat, ternyata kewarisan anak angkat  dalam hukum Islam dan Hukum  Perdata berdasarkan Staatblad 1917  nornor 129 pasal 5 sampai 15 maupun  yang dirumuskan oleh hukum Adat,  pada dasarnya ketiga hukum tersebut  terdapat perbedaan pandangan dan  persamaan serta perbedaan hukum. Untuk mencari penjelasan  secara kongkrit tentang kewarisan anak  angkat dalam hukum Islam, Hukum  Perdata dan hukum Adat. penulis telah  melakukan pengkajian dan rnenelaah kemudian membanding-bandingkan  antara ketiga hukum tersebut sehingga  dapat diketahui di mana letak  kekurangan maupun kebaikan dari  masing-masing hukum tersebut. Adapun kekurangannya adalah ketiga  hukum tersebut masing-masing  bervariasi dalam mem berikan  pandangan maupun status terhadap  anak angkat, sedangkan kebaikannya adalah ketiga hukum tersebut sama­sarna membenarkan pengangkatan anak dengan tujuan untuk memelihara anak tersebut sebagai usia yang merupakan bagian yang berbeda . dalam lingkungan keluarganya