MENCERMATI KETENTUAN HARTA BERSAMA SEBAGAI SUATU DINAMIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Abstract

Ketentuan-ketentuan Hukum Islam meskipun diyakini pengikutnya sebagai ketentuan-ketentuan agama, namun tidak jarang para mujtahid hukum Islam berusaha merespons perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, baik dengan mencoba mengadakan interpretasi ayat­ayat maupun mengadopsi maslahat yang dikandung. Harta bersama merupakan bentuk akomodasi pemuka hukum Islam Indonesia terhadap hukum Islam dengan hukum adat. Diketahui bahwa kitab­kitab fiqh tidak ada penjelasan institusi masyarakat Indonesia ke dalam sistem hukum Islam. Dengan masuknya persoalan harta bersama ini ke dalam sistem hukum Islam semakin mengukuhkan dinamisasi hukum Islam terhadap perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat Dengan ketentuan praktek-praktek tersebut tidak melanggar norma-norma yang baku dalam hukum Islam