PERINTISAN USHUL FIQH DAN KATEGORISASINYA
Abstract
Kebolehan berijtihad yang dilakukan para sahabat atas petunjuk Rasulullah melalui beberapa riwayat, menunjukkan bahwa metodologi penetapan hukum Islam tersebut telah tumbuh sejak masa Rasulullah, dan hal ini dilakukan juga oleh para sahabat yang sangat memahami benar bagaimana Rasulullah menetapkan suatu keputusan hukum yang diajukan pada beliau. Akan tetapi metodologi ini tidak tersusun selayaknya susunan suatu ilmu. Kedekatan para sahabat dengan Rasulullah sangat memungkinkan mudahnya para sahabat dalam berijtihad, sehingga metodologi bukanlah suatu keharusan pada masa tersebut. Walaupun sebenarnya dalam tataran praktisnya metodologi ini telah dipraktekkan pada masa sahabat.Dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam ke belahan dunia Barat dan Timur, dari daratan Spanyol sampai perbatasan Cina, dan berkembangnya berbagai bidang ilmu pada masa Tabi’in, tidak hanya berdampak pada beragamnya persoalan hukum yang terjadi di masing-masing wilayah tersebut, tapi juga sering terjadi perbedaan antara ulama disetiap wilayah dalam memutuskan persoalan hukum yang dihadapinya, walaupun persoalan hukum yang dihadapi ulama saat itu memiliki kesamaan kasus. Atas dasar ini lahirlah beberapa aliran dalam menetapkan metodologi hukum Islam, yang dijadikan acuan masing-masing kelompoknya. Terdapat aliran Jumhur ulama ushul fiqh yang membangun metodenya secara teoritis, tanpa terpengaruh pada masalah furu’. Aliran Fuqaha yang justru banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka, dan terdapat pula aliran yang mengkompromikan keduanya.