KEHUJJAHAN AS SUNNAH DALAM MENGISTINBATKAN HUKUM ISLAM
Abstract
Kehujjaan As Sunnah dalam mengistimbatkan hukum menempatkan pada posisi kedua sesudah Al-Quran. Sunnah sebagai hujjah dalam mengistimbatkan hukum terbagi atas tiga yaitu sunnah Qauliyah (perkataan nabi) yaitu hadis Rasul yang beliau sampaikan dalam berbagai tujuan yang membuat berbagai maksud syariah baik yang berkaitan dengan Aqidah Akhlak maupun yang. Lainnya. Kedua sunnah Fi’liyah ( perbuatan nabi) segala peraturan pekerjaannya yang dipahami dan dilakukan nabi untuk diikuti umatnya sampai kepada umat akhir zaman. Dan yang adalah sunnah Tagririyah yaitu sunnah seseorang melakukan sesuatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan kepada nabi dan nabi mengetahui apa yang dilakukan ocang ito dan mampu menyangga namun nabi diam dan tidak menyangga nya maka hal ini merupakan pengakuan nabi.Fungsi Sunnah terhadap Al-Quran untuk menjelaskan kepada umat Islam ajaran-ajaran yang diturunkan Allah melalui Al-Quran.