REAKTUALISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DALAM PROSPEK

Abstract

Hukum Islam adalah hukum buat Islam. Artinya hukum Islam berkeduduk-an sebagai pedoman bagi umat Islam dalam beramal baik berupa amal ibadah mahdah maupun ghairu manda. Hukum Islam yang merupa-kan wahyu Tuhan yang ditekskan dalam bentuk ayat Al Quran dan matan Hadits Nabi Muhammad SAW bersifat terbuka untuk direaktulisasi-kan yakni diitjtihadi guna mengawal dan memandu dinamika hidup umat Islam. Kondisi sosial budaya Islam Indonesia dari masa ke masa mulai sebelum pemerintah kolonial Belanda sampai masa kemerdekaan bahkan sampai masa apapun istilahnya reaktulisasi terhadap hukum Islam demikian perlu. Tulisan ini menggugah para cendikiawan Islam untuk selalu terpanggil menelaah hukum Islam agar selalu actual sebagai way of life.