AHL AL-HADIS DAN AHL RA’Y (Dinamika Hukum Islam Dari Masa Peralihan Sahabat ke Masa Para Imam Madzhab)

Abstract

Perbedaan pendapat dikalangan ulama di bidang-bidang hukum Islam sesungguhnya telah teradi pada masa Sahabat Nabi. Namun perbedaan-perbedaan tersebut masih daapat diatasi dengan kebijakan politik dan legalitas ijmak. Namun selesainya masa sahabat, yang dikenal dengan masa tabi’in (kira-kira dimulai pada tahun 41 H.) perbedaan pendapat tidak bisa diselesaikan seperti penyelesaian pada masa sahabat. Disinilah awal mula terjadinya proses peralihan hukum islam dari bentuk ijtihad yang bertumpuk pada keagungan sahabat kepada proses yang ilmiah dan terukur sampai lahirnya para imam-imam mazhab yang mengkodifikasikan hasil-hasil pemikiran hukumnya dalam bentuk kitab-kitab fiqh. Ahl al-Hadis dan Ahl al-ra’y adalah dua bentuk pemikiran hukum yang mengantar terjadinya prose peralihan itu. Masa itu adalah masa dimulainya usaha-usaha membentuk hukum islam agar sesuai dengan kondisi masyarakat dan rasionalitas.