EKONOMI SYARIAH DAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

This study aims to provide information about procedure of dispute settlement of sharia economy in the Religious Courts. This research uses qualitative method with juridical approach. The dispute procedure of sharia economic in religious court runs in accordance with the mandate of the Law contained in article 49 to article 53 Act no. 7 years 1989, Law No. 3 year 2006, Law No. 50 of 2009 about Religious Courts. Sharia economic dispute is basically due to three things, namely because one of the parties to break the promise (wanprestasi), due to unlawful acts against the agreements agreed upon and because of coercive circumstances. Settlement of disputes is held with the aim of enforcing the law which contains the value of legal justice, the value of legal certainty, and the value of legal benefit. The settlement of the sharia economic dispute in the Religious Courts is very new, so the Supreme Court up to now still conducts education and training of sharia economic certification for all Religious Court judges.Penelitian ini  bertujuan   untuk memberikan informasi mengenai prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertera dalam pasal 49 sampai pasal 53 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 jo.Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.Sengketa ekonomi syariah pada dasarnya disebabkan karena tiga hal, yaitu karena salah satu pihak melakukan ingkar janji (wanprestasi), karena perbuatan melawan hukum terhadap perjanjian yang disepakati dan karena keadaan memaksa. Penyelesaian sengketa diadakan dengan tujuan untuk menegakan hukum yang di dalamnya mengandung nilai keadilan hukum, nilai kepastian hukum, dan nilai kemanfaatan hukum.Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama merupakan hal yang sangat baru, sehingga Mahkamah Agung sampai saat ini masih melaksanakan pendidikan dan latihan sertifikasi ekonomi syariah bagi seluruh hakim Pengadilan Agama.