POLIGAMI DALAM ISLAM

Abstract

Jauh sebelum islam datang, praktek poligami memang telah ada, bahkan jumlah isteri bisa membengkak hingga belasan. Dari fakta ini membuktikan praktek ini terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama. Poligami telah menjadi bagian gaya hidup laki-laki dan karenanya di lingkungan tertentu praktek ini telah membudaya. Bila melihat variabel-variabel poligami dalam al-Qur’an, maka ada tiga poin penting yang dapat ditarik, yaitu pertama, memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk berpoligami. Kedua peringatan atau warning kepada suami untuk harus berlaku adil. Ketiga, adanya ketidakmampuan laki-laku untuk dapat berperilaku adil di antara istri-istrinya sekalipun berusaha keras unutk itu. Ini artinya bila dilakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat lainnya justru (seakan-akan) ingin menafikkan terwujudnya syarat adil. Ayat yang membolehkan pun pada konteksnya berbicara tentang perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.