EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Abstract

Sejak Kompilasi Hukum Islam tersusun, para penyusunnya tidak secara tegas memberikan pengertian dari Kompilasi Hukum Islam itu sendiri, mereka mempelajari rencana dan proses penyusunannya, sehingga menyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan rangkuman dariĀ  berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan yang disebut dengan kompilasi. Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu disebabkan karena latarbelakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Peradilan Agama. Namun demikian hakim memiliki kebebasan untuk berkreasi sepanjang hakim tidak menemukan rujukan dalam hukum tertulis