HUKUM ISLAM DAN MASLAHATNYA DI INDONESIA

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum dimana hukum Islam telah tertanam dihati masyarakat dan menjadi aturan dalam kehidupan sehari-hari. Pada awalnya Hukum Islam hanyalah diakui sebagai Hukum tak tertulis (unwritten law) atau disamakan dengan Hukum adat. Namun setelah proklamasi kemerdekaan RI diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, Hukum islam setahap demi setahap meningkat ke posisi hukum tertulis. Belasan bahkan ratusan peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan oleh pemerintah yang memperlakukan hukum islam kepada masyarakat. Proses taqninisasi hukum islam berjalan dengan baik bahkan secara khusus Propinsi Aceh Darussalam telah mengeluarkan qanun yang memperlakukan hukum Islam diberbagai daerah lainnya seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain bermunculan perda Syari’ah seperti; Perda Zakat, Perda Larangan Miras, Perda membaca Al-Quran dan lain-lain yang mana telah nyata memberikan maslahat kepada masyarakat.