Tanggung Jawab Developer Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Perumahan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Dalam perjanjian pengikatan jual beli perumahan, konsumen sering ditempatkan dalam posisi marginal sehingga kesepakatan yang berlaku sering merugikan pihak konsumen. Tanggung jawab developer dalam perjanjian tersebut habis setelah dirampungkannya pembuatan rumah yang dimaksud. Akan tetapi masalah mulai timbul bila spesifikasi rumah yang diperjanjikan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Hukum perlindungan konsumen memberikan celah yang luas bagi konsumen untuk melindungi hak-hak hukumnya dalam perjanjian tersebut.