PERBANDINGAN PERTANGGUNGAN JAWAB DALAM TINDAK PIDANA INDONESIA DAN JERMAN

Abstract

KUHP Jerman apabila UU mengancam pidana yang lebih berat untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan, si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana yang diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan terjadinya akibat itu sekurang-kurangnya karena kealpaan. KUHP Indonesia Pasal 44 (I) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau tertanggung karena cacat, tidak dipidana.