FATWA MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG BUNGA BANK
Abstract
Fatwa adalah pendapat ulama yang merupakan respon terhadap pertanyaan atau situasi yang ada pada zamannya yang muncul karena perubahan yang dialami oleh masyarakat. Oleh karena itu, fatwa merupakan pendapat ulama dalam rangka turut serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Sehinnga fatwa bersifat domestic, situasional, dan temporal.Muhammadiyah merupakan suatu organisasi Islam di Indonesia yang memiliki konstribusi yang sangat besar dalam kanca percaturan fatwa dan ijtihad. Di mana Organisasi Muhammadiyah memiliki badan fatwa untuk merespon situasi dan kondisi masyarakat. Sehingga di era ekonomi modern organisasi muhammadiyah tertantang untuk mengkaji dan menganalisa posisi lembaga perbankan dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Maka untuk memahami posisi perbankan dan bunga bank menurut muhammadiyah. Penulis ingin menelusuri tata cara pentarjihan dan fatwa majelis tarjih muhammadiyah tentang bunga bank.