HUKUM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIKHI
Abstract
Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai adanya persetujuan istri/istriistri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya. Dalam pandang fikhi poligami diperbolehkan dengan beberapa persyaratan : Yang menikah adalah laki-laki, jumlahnya hanya dibatasi empat orang perempuan sesuai denga surat AnNisa ayat 3, dan kesanggupan lakilaki untuk dapat berbuat adil atas cinta, giliran menggaulinya, dan pemberian nafkah