HUKUM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIKHI

Abstract

Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu menge­nai adanya persetujuan istri/istri­istri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya. Dalam pandang fikhi poligami diperbolehkan dengan beberapa persyaratan : Yang menikah adalah laki-laki, jumlah­nya hanya dibatasi empat orang perempuan sesuai denga surat An­Nisa ayat 3, dan kesanggupan laki­laki untuk dapat berbuat adil atas cinta, giliran menggaulinya, dan pemberian nafkah