PANDANGAN EKONOMI ISLAM TENTANG INVESTASI MURABAHAH LOGAM MULIA (Studi pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ekonomi Islam tentang investasi murabahah logam mulia di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado.  Penulis menemukan bahwa peoses transaksi murabahah melalui logam mulia untuk investasi abadi (MULIA) pada Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado dimulai dari transaksi pemesanan, transaksi pembelian ke pemasok kemusian transaksi pembayaran dan pelunasan. Akad yang selama ini digunakan oleh Pegadaian Syariah terhadap barang jaminan (marhun) adalah wadiah al-amanah, sebab barang yang dijadikan agunan/jaminan disimpan rapi dan diperkenankan membuka segel bagi penerima titipan sampai pemberi titipan atau pemberi gadai (rahin) mengambilnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan terhadap barang jaminan. Pandangan hokum ekonomi Islam terhadap investasi logam mulia pada Pegadaian Syariah Istiqlal Manado dibolehkan sebab sistem yang digunakan sama dengan sistem pegadaian yaitu melakukan kesepakatan atau akad dan tidak membebani kedua pihak dan melakukan kontrak yang sah tanpa ada paksaan dan penipuan. Persyaratan dan prosedur pemberian pinjaman atau pembiayaan telah ditentukan oleh pegadaian syariah berdasarkan kaidah-kaidah Hukum Islam: persyaratan sederhana, prosedur mudah, akad secara tertulis, pembiayaan/hutang dengan jaminan berang yang sudah dibeli, tidak dipungut bunga, keuntungan/margin dan isi perjanjian ditentukan oleh kedua belah pihak serta pembiayaan tidak mengandung gharar.