ASPEK HUKUM ISLAM TENTANG KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Abstract

Sejarah peradaban manusia, perempuan selalu mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari kaum laki-laki. Perempuan hanya dijadikan manusia pelengkap, manusia kelas dua (the sechon humanity), bahkan dalam banyak kasus kita lihat perempuan tidak jarang diperlakukan sebagai pemuas nafsu belaka. Perlakuan yang diskriminatif dan subordinatif terhadap perempuan ini turut dilanggenggkan melalui hokum-hukum (doktrin-doktrin) agama, sehingga tak jarang agama dijadikan tameng untuk membenarkan tindak kekerasan terhadap perempuan . Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi, bertujuan memelihara dan menjaga kemaslahatan umat manusia, dan menjunjung tinggi martabat manusia tanpa melihat jenis kelamin apakah dia laki-laki ataupun perempua. Oleh karena itu, hokum islam tidak membenarkan sama sekali segala bentuk tindak kekerasan terhadap seseorang, apalagi jika kekerasan itu dikakuan hanya karena jenis kelaminnya perempuan. Melalui tulisan ini penulis dengan sengaja mencoba membahas mengenai aspek hokum islam tentang kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dilakukan, Karena melihat  fenimena-fenomena sekarang dimana begitu banyak perempuan mengalami tindak kekerasan, baik kekerasan fisk ataupun non fisk, meupun kekerasan sikologis dari pihak laki-laki.