Sistem Pengupahan Buruh Bangunan dalam Prespektif Ekonomi Islam dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Keluarga (studi kasus Perumahan Mapanget Griya Indah)

Abstract

Upah dalam bahasa Arab sering disebut dengan ajrun/ajran yang berarti memberi hadiah/upah. Kata ajran mengandung dua arti, yaitu balasan atau pekerjaan dan pahala. Sedangkan upah menurut istilah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balasan jasa atau bayaran atas tenaga yang telah dicurahkan untuk mengerjakan sesuatu. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui  sistem pengupahan buruh bangunan di Perumahan Mapanget Griya Indah,  implikasi upah buruh bangunan terhadap kesejahteraan ekonomi, serta pandangan hukum Islam tentang pengupahan buruh bangunan di Perumahan Mapanget Griya Indah. Kemudian  kegunaan penelitian ini yakni dapat memberikan manfaat sumbangsih bagi ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Ekonomi Islam dan sebagai bahan rujukan serta pertimbangan kelak, jika menemukan hal yang yang ada kaitannya berhubungan dengan penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendipenelitiankan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara. Sampel dalam penelitian adalah seluruh pekerja di perumahan Mapanget Griya Indah yang terdiri dari 65 orang pekerja yang dipilih menggunakan teknik Purposive Sampling. Hasil penelitian ini bahwa praktek sistem pengupahan yang terjadi di Perumahan Mapanget Griya Indah ini, dibedakan menjadi 2 bagian ada buruh harian yang upahnya dihitung perhari dan dibayarkan perminggu dari perusahaan. Dan buruh dari pemborong, pihak perusahaan memberikan upah bagi para pemborong yang dihitung perunit rumah sesuai kesepakatan dan mendapatkan upah perminggu sesuai dengan hasil kerja. Adapun implikasi atau akibat dari upah yang mereka dapatkan tersebut sering tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka terutama bagi para buruh yang memiliki lebih dari 2 orang anak, dikarenakan mereka harus memenuhi kebutuhan sehari-hari yang sekarang ini semakin mahal dan harus membiayai pendidikan sekolah anak. Apabila dilihat dari pandangan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, sistem pelaksanaan pengupahannya dibolehkan dalam islam, tetapi dari segi pembagian upahnya perusahaan ini belum menerapkan sistem pembayaran yang adil dan merata kepada buruh harian dan buruh dari para pemborong sesuai dengan syariat Islam yaitu upah perlu ditentukan secara adil dan tidak dilakukan dengan sewenang-wenangnya.